BADUNG – Seorang warga berinisial FWS diduga diusir dari rumah tempat tinggalnya di Banjar Gulingan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Minggu (18/7/2021). Kejadian tidak mengenakkan itu dialaminya lantaran karena FWS belum disuntik vaksin Covid-19.
Kini dia didampingi oleh YLBHI LBH Bali melaporkan kejadian itu ke Polres Badung. Direktur YLBHI LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani proses pelaporan itu.
“Sudah ada pengacara LBH yang mendampingi di Polres Badung,” kata Vany Selasa (27/7/2021).
Itu bermula pada tanggal 18 Juli 2021 lalu. Saat itu FWS didatangi oleh Satgas Covid bersama Perbekel Gulingan, I Ketut Winarya menegaskan dalam surat keputusan yang dibuat dan dikeluarkan dari desa.
Itu berdasarkan Surat Perbekel Desa Gulingan Nomor 470/1435/Pem perihal Penegasan Penduduk dikeluarkan tanggal 15 juli 2021 telah resmi beredar di masyarakat.
Dalam Surat Perbekel itu, pada poin nomor 2 dalam surat itu menyatakan penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi Covid-19, dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Kalau tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin, maka dikeluarkan dari desa tersebut.
Nah, karena belum menunjukkan sertifikat vaksin, FWS diusir dari Desa Gulingan.
“Keputusan tersebut telah dikeluarkan secara resmi di desa namun perlu dipertimbangkan bahwasanya saya sebagai WNI diperlakukan tindak pengusiran. Bukti dan data pelanggaran sudah kami simpan. Dan sebab saya tidak bisa menunjukan sertifikasi vaksin berdasarkan surat pernyataan yang saya buat pribadi yang menggunakan hak konstitusi saya sebagai WNI yang sah di dalam tata negara NKRI,” ujar FWS saat melapor ke Polres Badung.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa menerangkan pihaknya masih mengecek laporan tersebut. “Terkait laporan itu saya cek dulu, ya,” tandasnya.